KingroyalAdalah biro jasa LegaLisir akta kelahiran kedutaan Jerman profesional dan Sangat Berpengalaman,Kami Melayani Jasa Menerjemahkan dokumen dengan Penerjemah tersumpah, Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian
IMPLEMENTASISISTEM ADMINISTRASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JAYAWIJAYA - PAPUA Nur Aini¹, Taufik Rachman² 1,2)Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena, Papua Email: ainimuhtadi@
PemerintahKota Tangerang telah menyiapkan aplikasi pembuatan akta kelahiran secara online. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah dan juga tertib administrasi kependudukan. Kabid kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ema Rahmawati mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini maka harus memperhatikan syarat dan ketentuan
JASAPEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA DI BANGALSARI KABUPATEN JEMBER Hanya Di : banyuwangi-jember.jasaaktakelahiran.com. Bagi Bapak/Ibu yang tidak mau repot urusan pengurusan Akta Kelahiran anak dan tidak mau membuang waktu dalam pembuatan akte anak anda bisa mempercayakan ke jasa kami kami siap membantu, syarat
. BerandaKlinikKeluargaTerlambat Urus Akta ...KeluargaTerlambat Urus Akta ...KeluargaKamis, 21 Januari 2021Saya kelahiran tahun 1976, tetapi saya belum mempunyai akta kelahiran. Saat ini saya mau buat, apakah saya dikenakan denda? Bagaimana cara untuk buat akta kelahiran? Terima kelahiran wajib dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran. Jika kelahiran dilaporkan melampaui batas waktu tersebut, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Selain itu, terdapat pula denda administratif yang dikenakan. Kemudian, apa sajakah syarat permohonan pembuatan akta kelahiran? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret Pelaporan KelahiranSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas terlambat, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana Keterlambatan Pembuatan Akta KelahiranDi sisi lain, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta. Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah contoh, apabila kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah “Perda DKI Jakarta 3/2012” sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah “Perda DKI Jakarta 1/2015”.Sebagai informasi, sebelum Perda DKI Jakarta 3/2012 diubah, ada ketentuan denda dan tarif retribusi apabila terjadi keterlambatan pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Perda DKI Jakarta 3/2012. Namun, ketentuan ini telah dihapus oleh Perda DKI Jakarta 1/ itu saran kami, sebaiknya kamu perlu menilik kembali peraturan daerah setempat terkait ada tidaknya denda atas keterlambatan pelaporan Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan KelahiranAdapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitusurat keterangan kelahiran;buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;Kartu Keluarga “KK”; danKartu Tanda Penduduk-elektronik “KTP-el”.Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di masing-masing untuk wilayah DKI Jakarta menurut Pasal 134 Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur persyaratan untuk memperoleh Surat Pengantar ke Pengadilan Negeri untuk pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu lebih dari 1 perlu dicatat, syarat penetapan pengadilan negeri tersebut telah dihapuskan oleh setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior yang mengatakan hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah, syarat penetapan pengadilan itu tidak lagi selengkapnya dapat kamu simak dalam Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior dan Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?.Merujuk pada laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia adalahSurat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan;KK dan KTP-el orang tua;Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan informasi, kini bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta sudah langsung bisa mendapatkan 6 dokumen kependudukan secara gratis, di antaranya akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran dari rumah juga Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, diakses pada 21 Januari 2021, pukul Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta, diakses pada 21 Januari 2021, pukul
Ilustrasi cara membuat akte kelahiran secara online Sumber FreepikSekarang mengurus dokumen sudah semakin praktis, salah satunya cara membuat akte kelahiran secara Mama-Mama dan Papa-papa yang baru saja dikaruniai momongan, kalian sudah mengurus akte kelahiran si kecil belum? Jangan sampai luput buat diurus ya!Eh tapi beberapa teman-teman Mama mengaku mereka belum membuat akte kelahiran anak. Alasannya sih karena merasa ribet buat pengurusan sekarang pengurusan akte kelahiran ini sudah semakin praktis loh. Enggak perlu keluar rumah dan bisa secara bagaimana sih cara membuat akta kelahiran secara online tersebut? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri Membuat Akte Kelahiran Secara OnlineIlustrasi cara membuat akte kelahiran secara online Sumber FreepikKenapa sih akte kelahiran itu merupakan dokumen yang penting? Akte kelahiran berisi data mengenai kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil orang tua perlu mengurus akte kelahiran anak, lantaran nantinya akte ini dibutuhkan buat melengkapi persyaratan administrasi, seperti contoh ketika anak masuk orang tua mungkin belum mengurus akte kelahiran karena tak sempat langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat. Tapi tenang Ma, sekarang pengurusan akte ini bisa dilakukan secara Membuat Akte Kelahiran Secara OnlineBerikut prosedur pembuatan akta secara online sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 20161. Registrasi di Situs Dukcapil SetempatPemohon melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Jakarta, maka bisa mengakses https//kependudukancapildotjakartadotgodotid/. Begitu pula apabila kamu tinggal di wilayah Pontianak, dapat membuka https//disdukcapildotpontianakkotadotgodot Gunakan NIK untuk VerifikasiGunakanlah NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga KK atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut menjadi salah satu untuk memverifikasi datamu sebelum mengurus akte kelahiran Isi FormulirSetelah itu kamu akan mendapatkan formulir yang perlu kamu isi datanya dengan Terima Buki Pendaftaran di EmailPemohon biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan bakal menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen Cetak Akter Sendiri di RumahApabila sudah menerima akte kelahiran dalam bentuk file, pemohon dapat mencetaknya sendiri di Bawa Bukti Pendaftaran ke Dukcapil Jika Ingin Mencetak LangsungApabila tetap ingin mencetak akte kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat. Pemohon tinggal membawa bukti pendaftaran yang telah diterima ke email cara membuat akte kelahiran secara online Sumber FreepikDokumen yang Diperlukan untuk Membuat Akte Kelahiran OnlineSedangkan beberapa dokumen yang diperlukan guna mengurus akte kelahiran secara online ini antara lain1. Surat pengantar dari RT/RW Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, atau tempat kelahiran Kartu Keluarga KK asli serta fotokopi atau SKSKPNP Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen bagi penduduk non KTP asli atau fotokopi orang tua sebagai pemohon atau SKDS Surat Keterangan Domisili Sementara maupun Surat Keterangan Pelaporan Surat nikah orang tua asli serta Paspor asli maupun fotokopi bagi orang tua yang Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal Surat keterangan dari Lembaga social bagi kelahiran anak yang berasal dari golongan penduduk yang pembuatan akte kelahiran sebaiknya segera diurus Ma usai si buah hati telah lahir. Soalnya apabila pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akte kelahiran dapat diproses. Beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga bakal mengenakan denda keterlambatan pembuatan akte kelahiran sekarang sudah tahu kan Ma, bagaimana cara mengurus akte kelahiran secara online? Jangan sampai menunda-nunda untuk pembuatannya ya, Ma!
Ingin mengetahui biaya nembak akte kelahiran?Setidaknya kata kunci tersebut yang Anda ketik di mesin pencari Google dan sampailah Anda menemukan artikel kami membaca artikel ini, Anda akan mengetahui berapa sebetulnya biaya yang harus dikeluarkan jika ingin memiliki akte kelahiran dengan cara yang praktis, tanpa perlu repot berhadapan dengan rumitnya birokrasi serta syarat-syarat kelengkapan dokumen yang biasanya “agak sukar untuk dilengkapi”Permasalahan Akte Lahir Yang Sering Dialami Oleh Masyarakat Pada Lahir HilangIni yang paling sering terjadi,Berhubung akte lahir merupakan dokumen yang pertama kali dimiliki setiap warga negara, semakin bertambah usia, dokumen ini sering kali terabaikan sehingga sering kali terjadi “lupa menaruh dimana“.Belum memiliki akte lahir sejak lahir hingga dewasaIni juga sering terjadi, umumnya ketika ingin mengurus dokumen resmi yang memerlukan akte lahir sebagai syarat lampiran-nya seperti mengurus surat nikah, ijazah, passport, baru lah kita ingat dengan pentingnya akte lahir membuat akte tapi tidak memiliki surat keterangan lahir dari RS/BidanBiasanya, kalau akte lahir saja bisa hilang, apalagi surat keterangan lahirIngin membuat akte lahir untuk anak tapi tidak memiliki buku nikahAtau mungkin Anda memiliki kendala lain selain yang disebutkan diatas?Anda dapat konsultasi gratis dengan ahlinya dokumen disini >>Pertanyaan-nya, apakah masalah-masalah diatas ada solusinya?ditambah lagi dengan kurangnya syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi sehingga membuat pengurusan akte lahir menjadi BEGITU RUMIT..well..Semua selalu ada solusinya..Akte lahir merupakan dokumen yang sangat krusial didalam kehidupan tidak?Akte lahir adalah dokumen yang paling pertama digunakan sebagai syarat lampiran untuk membuat dokumen-dokumen penting seperti, membuat passport, ijazah, KTP dan dokumen penitng lainnya..Apabila tidak memiliki akte lahir, tentunya hal itu sangat ini, masih banyak warga atau masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan akte lahir dari akte lahir anak, ataupun akte lahir dewasa..Kendala yang dialaminya pun sangat beragam, Namun sayangnya..Tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa,“Cara mengurus akte lahir yang cepat itu ya harus dengan cara nembak..”Sebetulnya tidak ada yang salah dengan anggapan seperti itu..Tapi coba kita sama-sama pikirkan lagi..Kata-kata nembak itu sendiri memiliki kecenderungan kearah konotasi negatif, yaitu..“Cara cepat, memiliki akte kelahiran tanpa harus repot-repot datang ke instansi terkait dan juga tanpa perlu repot-repot melewati segala jenis BIROKRASI, dengan memanfaatkan orang dalam“Padahal..Kalau kita mau coba sedikit lebih teliti..orang dalam ini siapa?jabatan-nya apa?bagaimana legalitasnya?dan bagaimana pertanggung jawabannya apabila dokumen tidak asli?Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang perlu kita waspadai agar dokumen yang akan kita terima nantinya sudah terjamin secara legalitas..Atau mungkin Anda pernah mengalami menggunakan jasa nembak akte lahir tapi dokumen yang diberikan aspal? Silahkan ceritakan pengalaman Anda di kolom komentar..Sekitar 5-10 tahun lalu, jasa nembak akte kelahiran ini memang sempat banyak peminatnya,Ketika KKN masih terlalu longgar di Indonesia..Tapi sekarang....Dengan peraturan pemerintah yang semakin ketat, Anda juga semakin kesulitan menemukan jasa nembak akte lahir kalau saya mau mencari jasa pembuatan akte lahir yang cepat, tuntas, tanpa perlu repot datang ke instansi terkait, dan tanpa perlu repot berurusan dengan BIROKRASI tapi tetap terjamin legalitasnya?Sekarang ini, ada lembaga yang disebut dengan Biro Jasa.. kami yakin Anda juga pasti sudah tahuBiro jasa adalah sebuah lembaga atau organisasi pada umumnya berbadan hukum sebuah CV/PT yang sudah terjamin pekerjaan yang dilakukan oleh sebuah biro jasa untuk pembuatan akte lahir umumnya mulai dari pengurusan dokumen tingkat RT, RW, Kelurahan, dukcapil, dan seterusnya sampai dengan Anda ingin mengurus akte kelahiran melalui biro jasa, ke-aslian dan ketepatan pekerjaannya pun akan lebih APA BEDANYA BIRO JASA DENGAN JASA NEMBAK?Jelas, berbeda..Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya. apabila Anda menggunakan jasa nembak, maka ke-aslian dokumen kurang pastiPertanggung jawaban pekerjaan & dokumen kurang pastiLama pengerjaan kurang pastiSebaliknya, apabila Anda menggunakan layanan biro jasa, maka Ke-aslian dokumen terjamin,Pertanggung jawaban pekerjaan lebih jelas,Lama waktu pengerjaan juga lebih tepat setiap biro jasa berbeda-beda estimasi pengerjaannyadan yang terakhir..apabila Anda mau komplain atau masih kurang yakin dengan layanan-nya.. Biasanya setiap biro jasa memiliki lokasi alamat yang jelas, sehingga Anda dapat berkunjung langsung kapan saja. Biaya Nembak Akte Kelahiran Menggunakan Biro JasaApabila Anda ingin meminta bantuan biro jasa untuk mengurus semua yang terkait dengan akte lahir Anda dari awal sampai dengan tergantung kelengkapan syarat-syarat dokumen....tergantung dari biro jasanya setiap biro jasa memberikan biaya jasa yang berbeda-bedaDan.. tergantung pintar-pintar Anda ber-negosiasi dengan biro jasa terkait pastinya 🙂Namun estimasi biayanya disekitar 1 juta – 2 juta..HATI-HATI..Kalau ada yang menawarkan biaya nembak akte kelahiran dibawah 1 juta, anda wajib waspada penipuan..Karena mengurus dokumen seperti akte kelahiran tidak-lah mudah..Jadi jangan sampai tertipu dengan harga..Apabila Anda pernah mengalami penipuan dalam pengurusan akte kelahiran, silahkan berbagi pengalaman di kolom komentar. 50 ResponsesAkte lahir saya hilang, kira2 bisa dibantu ga ya?Syaratnya apa aja ya?Halo pak, terima kasih atas pengurusan akte lahir, salah satu syaratnya adalah Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit. Tapi apabila tidak ada, silahkan konsultasi dengan tim ahli dokumen kami KasihBoleh tau alamat dan nomer tlp gk bos, kite mao bikin akte lahirAkte kelahiran hilangHalo bu Novi, untuk pengurusan akte hilang..Silahkan langsung konsultasi dengan ahli dokumen kami disini ingin membuat akta kelahiran anak saya tapi terima beres, biaya berapa ya bisa ga ya?Halo bu Selva,Apakah sebelumnya anak ibu sudah pernah membuat akta? atau baru pertama kali ya?Saya mau bikin akta kelahiran untuk anak saya tapi gak punya surat kelahiran dari bidan kira2 berapa harganyaHalo bu Desty,Mengenai biaya, kami menyarankan untuk bisa langsung menghubungi ahli dokumen kami disini membuat akte lahir tanpa surat keterangan lahir bisa ga yaa.. Mohon info nya terima kasihHalo pak Soleman,surat keterangan lahir merupakan salah satu syarat dokumen yang memang harus dipenuhi untuk pengurusan akte lahir. tapi apabila memang tidak ada atau sudah hilang,Kami bisa membantu untuk pengurusan surat keterangan lahirnya. Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan hubungi ahli dokumen kami disini pa.. Sy mau ngurus Akte anak sy,nikah sirih. Tolong di bntu ya pa. makasihHalo bu Rifka, silahkan hubungi kami disini ya Halo bu Fika, Silahkan hubungi kami dsini ya>>Kalo mau buat akte kelahiran anak hasil nikah siri ,aakah bisa? Brp biayanyaHalo bu Indah, Bisa.. tapi akan menjadi anak dari seorang ibu info lebih lanjutnya, silahkan hubungi kami disini>>Bikin akta kelahiran nikah siri syaratnya apa saja ya? Saat ini sudah ada surat nikahnya tpi anak lebih dulu lahir 1tahun sebelum nikah KUA..Hi bu Novi, apabila sudah ada surat nikah, maka bukan lagi masuk ke dalam kategori “bikin akta kelahiran nikah siri”. Bu Novi bisa langsung membuat akte lahir anak dengan syarat – Surat Nikah/Buku Nikah – Kartu Keluarga – Surat Keterangan Lahir RS/BidanTerima KasihBisa gak bikin akte lahir untuk anak dari pernikahan siriHalo bu Yanti,Bisa, Tapi akan menjadi anak dari seorang ibu tanpa ayah Atau, kalau mau dibantu lebih lanjut, silahkan hubungi kami disini>>Pak , bagaimana saya bisa dapetin akte kelahiran untuk anak saya ? , adakah nomor yg bisa d hub ?Hai admin Mau tanya umur saya 26 tahun mau bikin akte kelahiran tapi surat nikah ortu dan surat keterangan lahir hilang. Apakah bisa?Hi mas Deni,Bisa mas, Tapi mungkin tetap harus ada persyaratan yang harus saran kami, Akan lebih baik apabila pengurusannya kami bantu dimulai dari surat nikah orang tua terlebih konsultasi lebih detil, Jangan sungkan hubungi ahli dokumen kami dsini ya mas >>Terima kasihSlamat malm pak admin,Saya mau bikin akte kelahiran anak sya,tpi surat keterangan lahir dari bidan/RS hilang, apa masih bisa pak admin…Dan syaratnya apa sja…. Trimakasih,.Halo pak/bu Ismoyo,Kendala Anda bisa kami bantu, Untuk persyaratannya, bisa dilengkapi mulai dari kartu keluarga & buku bisa mengubah nama ayah di akte kelahiran , trs di samakan dg ijazah yg perwalianya atas nama ayah tirinyaHalo bu Sumartin,Terkait kendala Anda, Sangat sulit ini belum bisa kami bantu.. Mohon maaf ya buhalo bu sy sudah mencoba menghubungi berkali-kali terkait masalah sy tentang akte lahir tp tdk pernah diangkat tlpnya dan wa nya pun tdk pernah dibalas,bs info sy no hp yg bs dihub in dan pasti diangkat terima kasihAsalamualaikum mohon bantuan mw membuat akte tapi surat lahir hilang apakah bisa membantu untuk surat kelahiran dr rmh sakit terima biaya ganti nama akta kelahiran berapaSlmt siang mas. saya kelahiran tahun 1960 dan ingin membuat akta kelahiran untuk pengurusan pasport dan visa, data pendukung yg saya miliki hanya ektp dan kk, untuk data pendukung lain yg diperlukan surat keterangan kelahiran, buku nikah orangtua tdk ada krn kedua orangtua sdh meninggal, surat kematian kedua orangtua juga tdk ada. kira2 apakah memungkinkan saya membuat surat akta kelahiran? lalu berapa biaya yg diperlukan? trm kasih infonyaMau bikin akte kelahiranHi bu Eli, Silahkan hubungi konslutan kami ya bu. Terima KasihUmur sya udh remaja, dn nma sya blm ada Di KK, apa klo mau msukin nma sya akan dikenakan denda?. Pls jwbHalo mas Hams, Apakah memasukan nama ke dalam KK dikenakan denda? tidak ada denda mas..Tapi, yang perlu dipastikan.. Untuk memasukan nama Anda ke dalam KK, diperlukan Akte sampai dengan umur remaja saat ini belum pernah membuat Akte Kelahiran, maka pembuatan Akte Kelahirannya yang dikenakan kasihMaaf,,saya mau nanya kalau bikin akte kelahiran,,,kira kira berapa biaya nya? Tapi saya punya surat lahir,,dari rumah sakit,,,saya belum punya akte kelahiran,,mohon di kasih tau pak Ismail, Untuk biaya pembuatan akte lahir.. Mohon untuk langsung konsultasi dengan tim kami ya hubungi kami di siniTerima KasihHalo pak Saya mau nanya apa akta kelahiran bisa ganti ? Spasi nya jha sih yang salah nama nya udah benar cuman spasinya ada padahal di ijazah gk ada spasi? Mohon info pak?Halo bu Oktin,Untuk perubahan nama bisa.. Apalagi ibu juga ada berkas pendukungnya seperti Ijazah. Akan lebih mudah pak, Pak saya Lia,saya punya anak laki laki umurnya udah 5 tahun,,belum punya akte lahir,dan saya pun bukan gak niat bikin,,karena harga nya terlalu mahal,terus saya gak punya keterangan lahiran dari bidan,karena dulu keburu brojol di rumah di bantu Mak praji saudara sendiri.. saya kesulitan bikin akte lahir anak tanpa keterangan bidan,,,kalo udah gitu,,gimana ya cara nyaHi bu Lia,Berarti kendalanya hanya pada surat keterangan lahir ya? untuk surat nikah/buku nikah, & KK tidak ada kendala ya?Prosesnya akan lebih mudah apabila kedua berkas pendukung diatas dilengkapi. Bu Lia bisa hubungi konsultan kami di siniNanti bisa kami bantu proses KasihBiaya buat bkin akte kelahrin brpa ya .Halo pak Maulana, Mengenai biaya, silahkan bapak bisa langsung hubungi konsultan kami di sini yaSelamat siang pak, saya mau tny bisa tdk ya saya mau bikin akte anak saya, tapi surat lahir dan buku nikah saya tidak ad karena di bawa mantan suami jadi saya tidak bisa urus akte anak saya terimakasihSaya dan istri sudah bercerai dan dulu nikah siri,, bagaimana syaratnya bisa bikin akte lahir buat anak saya pak?Apakah ada akte cerainya pak? kalau akte cerainya ada, akte lahir tetap bisa pak buk mau tanya kalau gak ada surat nikah apak bisa mengurus akte kelahiran?Wa’alaikum salam.. surat nikah merupakan syarat utama berkas dalam pengurusan akte kelahiran. Jadi sudah pasti tidak bisa membuat akte kelahiran tanpa surat bapak mau, kami bisa bantu mulai dari pembuatan surat nikahnya terlebih dahulu. lalu setelahnya, baru pembuatan akte hubungi kami di halaman kontak untuk konsultasi lebih a Reply
Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Cikarang-hanya di Banguntapanfamily HP/WA 0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120Jasa Pengurusan akta kelahiranLayanan Pengurusan akta kelahiranAKTA KELAHIRANUntuk sekarang ini Akta Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda ataupun putra-putrinya yang belum memiliki Akta Kelahiran sebaiknya langsung untuk diurus/ Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. Kami siap membantu, persyaratan dapat dijemput di menyediakan jasa untuk pembuatan Akta akta lahir buah hati patut seketika diurus ?Menghindari denda keterlambatan Akta penting saat registrasi sekolah si kecil Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri Syarat untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dalam pengurusan BPJS Kesehatan Syarat pembuatan KIA Pengurusan akta Lahir ini dapat dibuat dengan prasyarat Prasyarat BiasaSurat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang autentikSurat keterangan kelahiran dari legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang KTP ayah dan bunda C1/Kartu Keluarga KK autentik / Ftcopy KK Sekiranya nama si kecil telah Khusus Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri jika rubah yang progres kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari Terlambat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tak perlu Sertifikat Perkawinan/surat nikah Ortu tunggal lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah kalau punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi Saudara baru di seluruh Indonesia jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp0823 2826 5635 / 0859 2140 2988Cukup siapkan fotocopi KTP ayah dan C1/KK ayah dan ibu atau KK orisinil jika belum masuk surat nikah legalisir atau kelahiran autentik dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/ pengantar dari RT/RW/ KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/ siap membantu, persyaratan dapat dijemput hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
jasa pembuatan akta kelahiran